Isu dan Tantangan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Amil Zakat

“Isu dan Tantangan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Amil Zakat”

Penulis : Iwan Setiawan

Mahasiswa Magister Ekonomi Institut Agama Islam SEBI
Konsentrasi Islamic Sosial Finance

Zakat merupakan instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan. Pertumbuhan pesat Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam satu dekade terakhir menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Namun, perkembangan tersebut membutuhkan tata kelola syariah (sharia governance) yang kuat agar pengelolaan zakat tetap sesuai prinsip syariah dan standar akuntabilitas publik.

Kementrian Agama RI sebagai regulator telah merbitkanan PMA No. 19 Tahun 2024, salah satu pasalnya adalah mewajibkan setiap LAZ memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan DSN-MUI. Regulasi ini menjadi fondasi penting, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Ketersediaan DPS kompeten, standar audit syariah, serta regulasi yang belum seragam menjadi persoalan krusial yang perlu diselesaikan.

Tantangan dan isu yang pertama adalah jumlah atau kuantitas DPS yang sangat terbatas.  Pertumbuhan lembaga zakat tidak diimbangi dengan jumlah DPS yang memadai. Banyak DPS merangkap jabatan di beberapa lembaga sehingga pengawasan syariah tidak optimal. Keterbatasan SDM ini menyebabkan beban kerja tinggi dan risiko menurunnya kualitas audit syariah.

Aspek kedua adalah kompetensi anggota DPS yang belum ideal.  Sebagian anggota DPS hanya menguasai salah satu bidang: syariah atau akuntansi, namun tidak keduanya. Keseimbangan kompetensi syariah, tata kelola, akuntansi zakat, dan audit syariah menjadi tuntutan penting. Minimnya sertifikasi, kurangnya pelatihan, dan terbatasnya kurikulum pendidikan yang mengintegrasikan fikih zakat dan manajemen memperparah masalah kompetensi.

Aspek  ketiga  belum tersedianya  regulasi yang standar terkait audit syariah di Lembaga Zakat.Ketika tidak teredianya standar nasional audit syariah untuk LAZ,  maka setiap lembaga menerapkan metode audit berbeda-beda,  sehingga terjadi perbedaan dalam pengawasan syariah.  Belum adanya Standar Operasional Prosedur  anggota DPS, petunjuk teknis dan pedoman audit syariah , serta standar kompetensi DPS membuat pengawasan syariah kurang efektif dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Berdasarkan Isu dan Tantangan diatas Penulis merekomendasikanbeberapa solusi strategis : Pertama, perlunya menyusun standar kompetensi dan sertifikasi nasional DPS melalui Kemenag dan DSN-MUI khusus untuk sektor zakat. Dilakukan penguatan kapasitas Anggota DPS Lembaga Zakat melalui pelatihan berkelanjutan. Kedua Membuat pedoman audit syariah nasional yang mengikat seluruh LAZ dan OPZ. Ketiga memperjelas regulasi kewajiban DPS untuk seluruh OPZ termasuk BAZNAS agar tidak ada ketimpangan.

Peran DPS sangat vital dalam memastikan kepatuhan syariah LAZ. Namun keterbatasan kuantitas, kompetensi, dan ketiadaan regulasi baku membuat implementasinya belum optimal. Untuk memperkuat sharia governance di Indonesia, diperlukan penguatan kompetensi anggota DPS, regulasi standar, dan sistem audit syariah yang terintegrasi secara nasional.

Artikel terkait: KEPERCAYAAN: Tahap Awal Donatur Memilih Lembaga Amil Zakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *