Sosial  

Menimbang Legalitas Cryptocurrency dalam Ekonomi Islam Berdasarkan Maqashid Syariah

Setiawan menyoroti enam prinsip utama yang harus dipenuhi agar cryptocurrency dapat dianggap halal. Pertama, cryptocurrency harus mendukung kegiatan ekonomi syariah dengan mendorong transaksi yang adil dan transparan. Kedua, harus memberikan manfaat sosial, seperti memungkinkan donasi untuk tujuan kebaikan. Ketiga, pentingnya meningkatkan kesadaran pengguna untuk mencegah spekulasi berlebihan yang dapat mengarah pada kerugian. Keempat, perlindungan kekayaan melalui kepatuhan terhadap regulasi yang ketat harus diutamakan. Kelima, cryptocurrency harus dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. Terakhir, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap teknologi ini adalah elemen yang tidak dapat diabaikan.

Setiawan menegaskan bahwa meskipun cryptocurrency memiliki beberapa karakteristik yang mirip dengan mata uang tradisional, sifat volatilitas tinggi dan potensi spekulatifnya memerlukan penelitian lebih lanjut. Ia juga menyerukan pentingnya dialog yang melibatkan para sarjana, regulator, dan praktisi untuk membahas kompleksitas integrasi cryptocurrency dalam sistem keuangan Islam. Pendekatan yang inklusif ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya inovatif tetapi juga tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Melalui analisisnya, Hendra Setiawan memberikan kontribusi penting dalam diskusi mengenai legalitas cryptocurrency dalam ekonomi Islam. Artikel ini tidak hanya menawarkan perspektif baru, tetapi juga menjadi panduan bagi pengembangan kebijakan terkait penggunaan cryptocurrency di masa depan, khususnya dalam masyarakat Muslim. Pendekatan Maqashid Syariah yang diterapkan dapat menjadi landasan untuk mengevaluasi dan mengembangkan cryptocurrency agar sesuai dengan nilai-nilai Islam, sekaligus memanfaatkan potensi teknologi ini untuk kebaikan yang lebih luas.

Jurnal lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut ANALYSIS OF CRYPTOCURRENCY AS A NEW CURRENCY WITH THE MAQASHID SHARIA APPROACH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *