Menunaikan zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Zakat bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk membersihkan diri, terutama di bulan suci.
Dalam Al-Qur’an, perintah untuk menunaikan zakat terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang berbunyi: “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Namun, apakah Anda sudah memahami sepenuhnya mengenai zakat? Sudahkah Anda merencanakan tempat untuk membayar zakat dengan tepat? Berikut penjelasan lengkapnya.
Definisi Zakat
Menurut situs resmi BAZNAS, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang apabila telah memenuhi syarat tertentu, dan disalurkan kepada kelompok yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam buku “Fiqih Sunnah” karya Sayyid Sabiq, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dengan demikian, zakat diharapkan dapat membawa berkah, membersihkan jiwa, dan meningkatkan amal kebaikan.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta wajib dizakati. Hanya harta yang memenuhi syarat berikut yang dikenakan zakat:
- Harta tersebut halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
- Harta dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya.
- Harta tersebut dapat berkembang.
- Harta mencapai nishab sesuai jenisnya.
- Harta melewati haul (satu tahun kepemilikan).
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis: Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Zakat Fitrah wajib dibayar oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan. Sedangkan Zakat Mal dikenakan atas harta yang tidak bertentangan dengan syariat.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, beberapa jenis harta yang termasuk dalam Zakat Mal antara lain:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia
- Zakat atas uang dan surat berharga
- Zakat usaha perniagaan
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Zakat peternakan dan perikanan
- Zakat pertambangan
- Zakat perindustrian
- Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat rikaz (harta temuan dengan kadar 20%)
Daftar Kantor Layanan Zakat di Kota Bandung
Berikut adalah beberapa tempat pembayaran zakat di Kota Bandung yang bisa Anda kunjungi:
- Kantor Laziswaf al Hilal Bandung
LAZIS Al Hilal ini unik karena seluruh dana penghimpunan yang didapatkan 100% disalurkan tanpa dipotong untuk gaji Amil. Gaji amil menggunakan dana lain dari unit usaha Yayasan al Hilal.
Alamat: Kantor Pusat Jl. Gegerkalong Hilir No.155A, Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
TELP : 022 2005079 WA : 081 2222 02751
Jam Operasional: Senin-Minggu, pukul 08.00-18.00 WIB - Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Barat
Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 458, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung
Jam Operasional: Senin-Jumat, 09.00-15.00 WIB - Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung
Alamat: Jl. Terusan Halimun, Lingkar Selatan, Kec. Lengkong, Kota Bandung
Jam Operasional: Senin-Jumat, 09.00-15.00 WIB - Lembaga Amil Zakat Nasional Daarut Tauhid Peduli Pusat
Alamat: Jl. Gegerkalong Girang No. 32, Isola, Kec. Sukasari, Kota Bandung
Jam Operasional: Senin-Rabu & Jumat-Minggu, 07.30-16.30 WIB; Kamis, 07.30-22.00 WIB - Lembaga Zakat, Infaq Sedekah, dan Wakaf Sinergi Foundation
Alamat: Jl. Pasir Kaliki No. 143, Pamoyanan, Kec. Cicendo, Kota Bandung
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB; Sabtu-Minggu, 09.00-16.00 WIB - Rumah Zakat
Alamat: Kantor Pusat Rumah Zakat, Jl. Turangga No. 33, Lingkar Selatan, Kec. Lengkong, Kota Bandung
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB; Sabtu, 08.00-14.00 WIB; Minggu libur - Rumah Amal Salman
Alamat: Kompleks Masjid Salman ITB, Jl. Ganesha No. 7, Lebak Siliwangi, Kec. Coblong, Kota Bandung
Jam Operasional: Setiap hari, 08.00-17.00 WIB - Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Jawa Barat
Alamat: Jl. Martanegara No. 22A, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB - Lazismu Jawa Barat
Alamat: Jl. Sancang, Burangrang, Kec. Lengkong, Kota Bandung
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.30-16.30 WIB; Sabtu, 08.30-13.30 WIB; Minggu, 09.00-15.00 WIB - Lembaga Amil Zakat (LAZ) Indonesia Berbagi
Alamat: Jl. Kalijati Indah II No. 5, Antapani Kulon, Kec. Antapani, Kota Bandung
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Itulah informasi mengenai zakat dan rekomendasi tempat pembayaran zakat di Kota Bandung. Jangan lupa untuk segera menunaikan zakat selagi masih ada kesempatan.